KENDARIPOS.CO.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram, melalui surat edaran Pemprov Sultra nomor 541/5095 tahun 2017. Sebab elpiji subsidi itu diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu dan badan usaha mikro. Meski begitu, masih ada sejumlah abdi negara yang menggunakan elpiji tersebut.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sultra, Dermawan Gani mengatakan, penggunan elpiji tiga kilogram di Sultra setiap tahunnya mengalami peningkatan sepuluh persen. Padahal seharusnya mengalami penurunan, sebab tinggkat perekonomian Sultra meningkat.
Ia mengaku banyak mendapat keluhan masih terdapat PNS yang menggunakan tabung gas 3 kilogram. Padahal jelas sudah ada surat edaran Pemprov Sultra tahun 2017, menindak lanjuti aturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji. “Kita imbau seluruh ASN dan BUMD di lingkup pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menggunakan elpiji non-subsidi, tabung 12 kilogram dan bright gas elpiji tabung 5,5 kilogram. Mengingat elpiji tabung 3 kilogram adalah elpiji subsidi yang peruntukan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bukan hanya ASN saja, bagi rumah makan yang memiliki penghasilan tinggi tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi. Rumah makan berpenghasilan di atas Rp 500 juta yang menggunakan tabung elpiji tiga kilogram, maka sudah melanggar hukum. Karena itu, jika ditemukan maka mereka akan berurusan dengan pihak kepolisian. (m2/b)
