
KENDARIPOS.CO.ID — Aktivitas jual-beli pasir dan pelaku usaha lainnya di kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) belum ditertibkan. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah melayangkan surat kedua kepada pelaku usaha untuk mengosongkan kawasan tersebut. Meski begitu, mereka enggan meninggalkan kawasan tersebut. Kini, sebagian lahan seluas 34 hektar itu masih dikelilingi lapak-lapak usaha yang dibangun secara ilegal.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Effendi Kalimuddin mengatakan pasca libur lebaran, Pemprov telah berencana melayangkan surat ketiga kepada warga yang membangun usaha di sana untuk meninggalkan kawasan itu. Namun, itu tertunda, akibat Pemprov fokus pada bencana sosial serta bencana alam yang menimpa Sultra. Karena persoalan bencana telah usai, maka akan diupayakan pelayangan surat ketiga. Dan pemerintah akan memberikan waktu selama dua minggu untuk pengosongan kawasan. Bila tidak diindahkan, maka akan dilakukan penggusuran.
“Yang jelas, dari awal kita sudah peringatkan. Hanya dari pihak mereka yang memang tidak ada sikap untuk meninggalkan tempat,” tegasnya. Hingga saat ini, katanya, permasalahan di kawasan P2ID masih itu-itu saja; sengketa kepemilikan lahan. Langkah persuasif sudah dilakukan pemerintah agar warga mengosongkan kawasan itu. Tapi, mereka menginginkan langkah tegas pemerintah.
