
KENDARIPOS.CO.ID — Angka penunggak pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup tinggi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra mencatat sepanjang tahun 2016 hingga Juni 2019, penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) berjumlah 80.952. Nominal anggarannya mencapai Rp 22,9 miliar.
Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu mengatakan, upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini akan dilakukan dengan beragam terobosan. Salah satunya, pemerintah memberikan kemudahan dalam membayar pajak, yakni hanya dua menit. Jadi pembayar pajak tidak akan menunggu lama. Hal ini guna mengantisipasi adanya antrian yang panjang.
Untuk menstimulasi kesadaran wajib pajak menunaikan kewajibannya, Bapenda Sultra akan memberi syok terapi. Identitas penunggak pajak akan diumumkan melalui media massa. Hal tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Koordinator Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
