
KENDARIPOS.CO.ID — Ribuan hektare hutan di Kabupaten Konawe Utara sudah belasan tahun digarap masyarakat. Namun masih dikuasai negara. Masyarakat tak berhak memiliki. Pemkab Konut memandang kebutuhan masyarakat akan lahan semakin tinggi.
Menjawab kebutuhan itu, Pemkab Konut dalam kendali Bupati Ruksamin mengusulkan penurunan status hutan seluas 4.262 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun ini. Program tanah obyek reforma agraria (Tora) dipilih sebagai pintu masuk untuk penurunan status hutan yang masuk dalam penyelesaian permasalahan tanah di dalam kawasan hutan (PPTKH) berdasarkan dengan Perpres Nomor 88 tahun 2017.
