
KENDARIPOS.CO.ID — Kementerian ESDM melayangkan warning dengan menindak tegas badan usaha yakni operator SPBU atau SPBN yang kedapatan menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi melampaui batas atas yang ditetapkan. Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, jika mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM nonsubsidi yang melampaui batas atas formula harga jual, maka akan dicabut izinnya.
Menurutnya, kewajiban badan usaha adalah melapor. Ketika harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan melampaui batas atas formula. “Maka Kementerian ESDM akan meminta mereka untuk melakukan penyesuaian atau penurunan harga ke batas atas yang telah ditetapkan dalam formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi,” jelasnya.
